Belum Sempat Layani Pelanggan, Polisi Bekuk Mucikari Gadis Kelas 5 SD di Kelapa Gading

Rabu 07 Apr 2021, 21:04 WIB
DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat saat dihadapkan ke awal media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat saat dihadapkan ke awal media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (yono)

Berita Terkait

News Update