DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat saat dihadapkan ke awal media di Mapolres Metro Jakarta Utara. (yono)

Kriminal

Belum Sempat Layani Pelanggan, Polisi Bekuk Mucikari Gadis Kelas 5 SD di Kelapa Gading

Rabu 07 Apr 2021, 21:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Belum sempat melayani pria hidung belang, perempuan kelas 5 SD, berinisial AC (12) berhasil diamankan Polisi di kamar apartemen, kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Adapun PSK yang masih bau kencur tersebut ditawarkan oleh sang mucikari berinisial DF (27) secara online melalui aplikasi Michat.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar menceritakan, digagalkannya praktik prostitusi anak dibawah umur ini terjadi pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC disiapkan oleh mucikari DF untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias.

Setelah mendapati informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan penelusuran melalui aplikasi Michat.

Polisi pun menemukan, akun Michat dengan nama Tiara, yang menuliskan informasi mengarah ke prostitusi.

Dalam akun tersebut juga terpampang sejumlah foto AC yang diambil dari berbagai angle menarik.

Dalam keterangan akun disampaikan bahwa AC berusia 16 tahun dan dirinya bisa disewa alias 'Open BO'.

Berbekal informasi yang ada, polisi pun langsung bergerak menuju lokasi apartemen tempat AC dan mucikari itu bersarang.

Sekitar pukul 21.15 WIB, Kamis (11/3/2021), polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.

DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama teman sang mucikari berinisial Y, yang saat ini statusnya sebagai saksi.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah disiapkan dalam kamar apartemen sembari DF mencari calon pelanggan melalui Michat.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).

Menurut keterangan pelaku, bahwa di hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Pelaku memasang tarif sebesar Rp450 ribu untuk sekali kencan dengan AC.

Selama satu hari mencari pelanggan, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggarap AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu om-om, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun Michat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 SD.

Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.

Korban yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat itupun nyaris terjebak ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.

Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.

Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.

Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (yono)

Tags:
poskota.co.idposkotanews.comPSK Dibawah Umurkelapa gading lumpuhPolres Jakut Ringkus MuncikariProstitusi online

Reporter

Administrator

Editor