Butuh Beli Rokok, Pegawai Nekat Mencuri Barang Dagangan Toko Tempatnya Bekerja Lantas Dijual Lagi oleh Penadah

Selasa 06 Apr 2021, 15:15 WIB
Tersangka HL dan adik iparnya DN, saat menjalani pemeriksaan di unit reskrim polsek ciruas. (foto: kontributor banten/haryono)

Tersangka HL dan adik iparnya DN, saat menjalani pemeriksaan di unit reskrim polsek ciruas. (foto: kontributor banten/haryono)

Syarif menambahkan dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan barang bukti sebuah pompa air listrik, dan sebuah kipas angin listrik, dengan total kerugian sebesar Rp2 juta.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukumanya pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait
News Update