Bujang Lapuk Dibekuk Polisi Gegara Onani di Depan Anak di Bawah Umur

Selasa 06 Apr 2021, 18:52 WIB
Tersangka MN saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Kelapa Gading. (yono)

Tersangka MN saat dihadapkan ke awak media di Mapolsek Kelapa Gading. (yono)

"Akhirnya pada hari Jum'at tanggal 26 Maret 2021 sekitar jam 16.30 WIB, Unit Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucap Rango.

Pria mesum tersebut pun langsung digiring ke Mapolsek Kelapa Gading, berikut barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda Motor Honda Beat warna merah, dan tas kulit warna hitam.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motifnya melakukan tindakan mesum tersebut hanya untuk kesenangan semata.

Tersangka dijerat dengan pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatan tersangka diancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya. (yono)

Berita Terkait

News Update