Tipu Petani di Lebak Hingga Ratusan Juta, Calo Rekrutmen CPNS Ini Dibekuk Polisi

Senin 05 Apr 2021, 20:49 WIB
Pihak Kepolisian tengah melakualn pemeriksaan terhadap tersangka ASD (ist) 

Pihak Kepolisian tengah melakualn pemeriksaan terhadap tersangka ASD (ist) 

LEBAK,  POSKOTA.CO.ID - ASD (52), warga Kampung Kebo Kelapa, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, kini harus meringkuk merasakan dinginnya jeruji besi. 

Ia diamankan oleh Satreskrim Polres Lebak,  karena harus mempertangungjawabkan perbuatanya yang telah menipu Rohadi (55),  seorang petani, warga Kampung Sangiang, Desa Pasir Kecapi, Kecamatan Maja, hingga ratusan juta rupiah. 

Ia menipu Rohadi yang merupakan seorang penati dengan menjadi calo pada rekrumen Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS)  pada tahun 2019 lalu. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  karena ulah ASD, Rohadi yang tadinya berniat untuk memasukan anaknya masuk dalam formasi CPNS kini sudah kehilangan uang tunai sebesar Rp.  321 juta, yang diserahkanya kepada pelaku.

Dikonfirmasi Pos Kota,  Kasat Reskrim  Polres Lebak IPTU Indik Rusmono mengatakan, kini AMD telah diamankan beserta barang bukti di Mapolres  Lebak.

"Pelaku beserta barang bukti berupa beberapa  kwitansi telah berhasil kita amankan, " kata Indik,  Senin (5/4/2021).

Indik mengungkapkan,  uang senilai ratusan juta itu didapatkan pelaku dari korban melalui beberapa transaksi,  dengan jumlah total senilai Rp.  321 juta. 

Lebih jauh,  Ia mengatkaan, dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara meyakinkan korbannya bahwa pelaku dapat memasukkan orang sebagai PNS dan pelaku mengaku kepada korban memiliki jatah satu orang untuk dimasukkan ke PNS . 

"Pelaku mengaku mengenal pegawai Badan Kepegawaian  Daerah (BKD)  Lebak yang bisa memasukkan atau meloloskan tes CPNS dan mengaku memiliki jatah untuk satu orang dimasukkan PNS," ungkapnya. 

Namun lanjut Indik Rusmono, pelaku menyebut untuk sementara anak korban hanya bisa diterima masuk honor daerah, karena tes CPNS masih menunggu pembukaan di tahun 2019. Untuk masuk sebagai honorer, pelaku pun meminta uang Rp16 juta kepada korban.

"Korban sempat bertanya kepada pelaku bisa nggak masukin PNS, terus kalau seandainya ada kegagalan atau tidak diterima uangnya bisa kembali nggak. Pada saat itu pelaku menjawab, bahwa apabila tidak diterima maka uang tersebut akan dikembalikan 100 persen utuh," terang Indik Rusmono.

Adapun pelaku melakukan  tindak pidana tersebut untuk mencari keuntungan yang mana uang milik korban yang telah disetorkan ke pelaku di pergunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan dipergunakan untuk foya-foya oleh pelaku. 

"Uang hasil penipuan itu digunakan pelaku untuk mebayar hutang,  dan berfoya-foya  bersama dengan istrinya, " ujarnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Pelaku terancam pasal 378 dan 372 tentang penggelapan dan penipuan  dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " pungkasnya.  (kontributor banten/yusuf permana)

Berita Terkait

News Update