ADVERTISEMENT

Tiga Pengemudi Ojol Nyambi Calo Patok Harga Rapid Test Rp 95 Ribu dan Jasa Antar Rp 50 Ribu

Minggu, 20 Desember 2020 22:01 WIB

Share
Tiga Pengemudi Ojol Nyambi Calo Patok Harga Rapid Test Rp 95 Ribu dan Jasa Antar Rp 50 Ribu

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga driver Ojek online (Ojol) jadi calo rapid test ditangkap anggota Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen.

Dalam aksinya mereka mematok tarif Rp95 ribu untuk rapid test di klinik. Sedangkan untuk jasa antar ketiganya meminta ongkos antara Rp45 ribu hingga Rp50 ribu.  

"Perbuatan itu sudah berjalan sejak rapid diwajibkan bagi penumpang kereta api. Mereka cari celah penumpang yang tidak mau antri," jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Minggu (20/12/2020).

Heru mengimbau kepada masyarakat terutama kepada warga yang gunakan kereta api.  "Kalau mau berangkat jangan mepet waktunya dan pastikan tempat rapid valid agar saat pulang kampung tidak tularkan covid di tempat lain. Hati-hati, virus Covid DKI masih tinggi. Kami semalam juga lakukan operasi, semua kami kumpulkan dan adakan rapid. Ini u selamatkan jiwa di Jakarta karena penyebaran covid masih tinggi," imbau Heru. 

Baca juga: Tiga Pengemudi Ojek Online Nyambi Jadi Calo Rapid Test di Stasiun Senen Ditangkap

Sementara Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang Santoso menjelaskan, modus yang mereka (para pelaku) tawarkan hasil rapid test itu diduga tidak lakukan pemeriksaan.

"Tapi keluarkan suratnya yang dikhawatirkan seperti itu, jadi hanya pakai KTP (penumpang) tanpa kehadiran orangnya, kemudian dikeluarkan rapid test itu. Hasil penyelidikan seperti itu," bebernya. 

Dari hasil penyelidikan anggota reskrim Polsek Senen, sejauh ini para pelaku menawarkan rapid test saat penumpang hendak berangkat tapi loket rapid test di stasiun sudah tutup. Akhirnya banyak penumpang yang mencari hasil rapid test di luar stasiun. 

"Karena ada celah itu, ada calo tawarkan dengan tawaran hasil rapid test cepat dan murah tanpa prosedur pemeriksaan. Kami masih dalami pembuktian surat (rapid) dan kliniknya," tutupnya.

Baca juga: Kapolres: Massa Aksi 1812 dari Depok ke Jakarta Wajib Rapid Test

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT