Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra saat jumpa pers.(Ist)

Kriminal

Kematian Wanita di Pinggir Jalan Kampung Buher Karena Penyakit TBC, 2 Pelaku Pembuang Mayatnya Ditangkap

Jumat 02 Apr 2021, 11:47 WIB

KARAWANG, POSKOTA.CO.ID – Teka teki penemuan mayat wanita yang tergeletak dibawah pohon pisang di pinggir Jalan Kp Buher, Kel Karangpawitan, Kab Karawang, pada (15/03/2021) lalu, akhirnya terungkap. 

Korban wanita berambut pirang berinisial DW (26), ternyata meninggal karena penyakit tuberculosis paru atau TBC akut dan menyebabkan keluar darah di mulut serta hidung.

Namun mayatnya dibuang oleh dua tersangka yang sudah ditangkap

Satreskrim Polres Karawang.

 Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (01/2021) menjelaskan, setelah 10 hari melakukan pengejaran akhirnya tersangka TA (28) warga Karangpawitan berhasil ditangkap polisi di daerah Gedebage, Bandung, Sabtu (24/03/2021).

Penangkapan berdasarkan hasil penyelidkan dan informasi, saat ditangkap TA tidak melakukan perlawanan. Selain TA, polisi juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan yang merupakan teman TA.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan fakta-fakta dari hasil otopsi, hasil saksi-saksi.

Disimpulkan penyebab kematian korban DW dikarenakan meninggal lemas (Hipoksia) karena penyakit TBC paru yang dideritanya.

Serta fakta lainnya, luka-luka yang terdapat ditubuh korban disebabkan jasadnya dibawa tersangka TA dari TKP pertama ke lokasi pembuangan menggunakan motor dan terseret.

Mayat Dibuang Barang Dijarah

"Setelah membuang korban, tersangka TA mengambil barang-barang milik korban seperti ponsel, dompet dan tas. Saya tegaskan luka ditubuh korban akibat terseret saat TA membuang jasad korban menggunakan motor yang dibonceng di depan," jelasnya.

"Menangkap TA, setelah dilakukan pengejaran selama 10 hari. Kita juga mengamankan MKA (57) warga Karangpawitan teman TA di rumahnya," kata Rama didampingi Kasat Reskrim, AKP Oliestha Ageng Wicaksana dan Jaksa Kejari Karawang di Mapolsek Klari, Kamis (01/04/2021).

Tersangka TA dikenai pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka MKA dikenai pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan dua motor milik TA dan MKA dan hasil visum korban dari RSUD Karawang,

Selain itu, lanjutnya, juga ada buktipercakapan (chating) korban dan pacarnya yang mengatakan dia batuk mengeluarkan darah dengan disertai mengirimkan foto. (kontributor purwakarta/dadan sukmana)

Tags:
Kematian Wanita di Pinggir Jalan Kampung Buher Karena Penyakit TBC2 Pelaku Pembuang Mayatnya Ditangkapmeninggal karna sakitmayat dibuang pacar dan temannyahartanya dicuri

Administrator

Reporter

Administrator

Editor