Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin mengatakan, bahwa kedua pelaku saat ini merupakan pengangguran.
Selain itu, Suparmin menambahkan, berdasarkan hasil keterangan tersangka, keduanya sudah tiga kali mencuri di kawasan Tambora.
"Yang terakhir ya itu nyuri HP," ungkapnya saat dikonfirmasi, Jumat (02/04/2021).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku IK dan HP dikenakan pasal 363 KUHP, sementara untuk penadah yakni AT dikenakan pasal 480 KUHP. (cr01)