Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menggunakan visa elektronik saat transit di Bandara Soetta.
Meski saling mengenal, ketiga WNA tersebut yakni MK, MJB dan SKV diketahui tiba di Indonesia dengan dua kali penerbangan yakni pada 22 Februari dan 13 Maret 2021.
MK diketahui masuk ke Indonesia dengan membayar uang perjalanan senilai Rp97 juta dengan tujuan New Delhi-Jakarta-Kanada.
Sedangkan MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp40 juta dengan tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia.
Ketiganya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa elektronik palsu. Namun berdasarkan hasil penyelidikan MK mengetahui visa miliknya palsu, sedangkan MJB dan SKV tidak mengetahui lantaran keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang. (toga)