Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto menunjukkan salinan visa elektronik palsu. (foto: poksota/fernando toga)

Kriminal

WN India Masuk Indonesia Pakai Visa Elektronik Palsu Terancam 5 Tahun Penjara

Rabu 31 Mar 2021, 16:54 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno Hatta, Romi Yudianto menuturkan akan menjerat MK, Warga Negara Asing (WNA) asal India dengan Pasal 121 Pasal 121 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi. 

Menurutnya hal tersebut dilakukan lantaran MK mengetahui dirinya menggunakan visa elektronik palsu saat akan masuk ke Indonesia. 

MK yang ditangkap Imigrasi Bandara Soetta pada 22 Februari, mengaku mengeluarkan uang senilai Rp97 juta untuk pembuatan dokumen (visa elektronik palsu) dan biaya perjalanan dari New Delhi-Jakarta-Kanada.

"Tersangka MK dijerat Pasal 121 Pasal 121 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara 5 tahun. Setelah 5 tahun dipulangkan ke negara asal," ujar Romi, Rabu (31/3/2021).

Saat ini, lanjut Romi, pihak Imigrasi akan menyelidiki keterlibatan WNI yang ikut dalam pembuatan visa elektronik palsu tersebut. 

Menurutnya, meski bukan terlibat secara langsung dalam pembuatan visa elektronik palsu tersebut. Namun dirinya meyakini ada keterlibatan WNI yang ikut membantu pembuatan visa elektronik. 

"Andil WNI masih dalam pendalaman, tentunya pasti ada. Enggak mungkin enggak ada orang (WNI) yang terlibat," kata Romi. 

"Ya entah itu orang asing atau WNI, pasti ada yang menunggu disini (Indonesia)," tambahnya. 

Ia meyakini tidak ada keterlibatan pihak Imigrasi Indonesia yang membantu pembuatan visa palsu itu. 

Jika ada keterlibatan petugas Imigrasi dalam pembuatan visa elektronik palsu itu, maka pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan dengan aparat penegah hukum (APH) untuk pengungkapan itu. 

"Kalau di Imigrasi, saya jamin enggak ada (oknum), karena kami sudah berintegrasi jalani keimigrasian. (kalau ada keterlibatan) nanti berkoordinasi dengan APH," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kantor Imigrasi Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menangkap tiga warga negara asing (WNA) asal India yang kedapatan menggunakan visa elektronik saat transit di Bandara Soetta. 

Meski saling mengenal, ketiga WNA tersebut yakni MK, MJB  dan SKV diketahui tiba di Indonesia dengan dua kali penerbangan yakni pada 22 Februari dan 13 Maret 2021.

MK diketahui masuk ke Indonesia dengan membayar uang perjalanan senilai Rp97 juta dengan tujuan New Delhi-Jakarta-Kanada. 

Sedangkan MJB dan SKV membeli paket perjalanan dengan harga yang lebih murah, yakni Rp40 juta dengan tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, menuju Indonesia.

Ketiganya masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa elektronik palsu. Namun berdasarkan hasil penyelidikan MK mengetahui visa miliknya palsu, sedangkan MJB dan SKV tidak mengetahui lantaran keduanya merupakan korban dari sindikat perdagangan orang. (toga)

Tags:
Masuk Indonesia Pakai Visa Elektronik PalsuWN India masuk IndonesiaVisa Elektonik PalsuTerancam 5 Tahun Penjara

Fernando Toga

Reporter

Administrator

Editor