Perketat Surat Jalan Mudik Lebaran

Rabu 31 Mar 2021, 06:31 WIB
Ilustrasi Sental-sentil Edisi 'Perketat Surat Jalan Mudik Lebaran', Rabu (31/03/2021). (ucha)

Ilustrasi Sental-sentil Edisi 'Perketat Surat Jalan Mudik Lebaran', Rabu (31/03/2021). (ucha)

ATURAN teknis terkait mudik lebaran sudah beredar luas dalam masyarakat melalui media sosial, padahal pemerintah melalui Kementerian Perhubungan belum merilis soal dimaksud.

 Aturan tersebut masih dalam kajian berbagai pihak, termasuk tentang pengendalian sistem transportasi. Jadi info yang beredar adalah tidak benar.

Yang sudah pasti, pemerintah baru mengumumkan bahwa mudik lebaran tahun ini dilarang untuk seluruh masyarakat seperti Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Larangan mudik lebaran dimulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

Ini peraturan induk, sedangkan teknis pelaksanaan tentang larangan mudik lebaran diatur lebih lanjut oleh kementerian/ instansi terkait, termasuk apakah seperti diwacanakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan kembali Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Dalam Pergub tahun lalu tersebut, ada aturan bagi warga yang hendak keluar masuk wilayah DKI Jakarta, wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Apakah SIKM ini akan diberlakukan kembali, masih dalam pembahasan di internal Pemprov DKI Jakarta.

Jika ada yang menyebut larangan mudik tahun ini terdapat kekecualian memang benar adanya seperti dirilis Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, kekecualian berlaku bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam kondisi mendesak, utamanya terkait dengan pekerjaan. Itu pun harus memenuhi sejumlah syarat.

Ini syaratnya:

Pertama, bagi ASN, TNI, Polri, BUMN atau BUMD harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II yang dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Kedua, bagi pegawai swasta harus menunjukkan surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan atau atasan tertinggi dilengkapi dengan tanda tangan basah, nama dan nomor HP.

Berita Terkait

Lebih Nyaman Menunda Mudik Lebaran

Kamis 01 Apr 2021, 06:30 WIB
undefined

Hujat Menghujat Ngacau Balau

Kamis 01 Apr 2021, 09:45 WIB
undefined

Kerajaan ‘Ngakak’ Dunia

Jumat 02 Apr 2021, 07:10 WIB
undefined

Cegah Kasus Naik Lagi

Sabtu 03 Apr 2021, 07:05 WIB
undefined

Perlu Menambah Kewaspadaan

Rabu 07 Apr 2021, 07:48 WIB
undefined

News Update