Ilustrasi vonis hakim

Kriminal

Pembunuh Pacar di Apartemen Margonda, Divonis 20 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Depok

Rabu 31 Mar 2021, 16:40 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID – Terdakwa pembunuhan sadis di Apartemen Margonda Residence 5, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh  Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (31/03/2021).

Putusan tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, dalam sidang lanjutan yang digelar Rabu (31/3/2021) pagi. 

"Putusan 20 tahun penjara terhadap terdakwa FM ini sudah sesuai putusan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menyatakan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan menghukum dengan pidana 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil kepada wartawan usai dikonfirmasi. 

Menurut Fadil, selain itu hakim memutuskan agar sejumlah barang berharga korban yang diambil terdakwa dikembalikan kepada pihak keluarga. 

"Barang berharga milik korban seperti motor, perhiasan, dan HP Oppo sudah dikembalikan kepada pihak keluarga korban," tambahnya. 

Terpisah menanggapi putusan tersebut  kuasa hukum terdakwa  Tatang mengaku  menerima putusan tersebut, meski awalnya sempat keberatan. 

"Dari terdakwa menerima, sehingga sebagai penasehat hukumnya menerima juga," tambahnya. 

Tatang menyebutkan  pihaknya telah berusaha semaksimal mungkin, di antaranya dengan memberikan pembelaan. Tatang menilai, terdakwa FM tidak ada niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban AO (36). 

"Kedua belah pihak yaitu terdakwa dengan korban ada hubungan spesial. Yang mana hubungan ini juga sudah lama. Terlepas dari persoalan yang diduga perselingkuhan, terus terjadi kejadian yang tidak diharapkan, kami rasa itu spontan bukan terencana,” terangnya. 

Kemudian, disisi lain, kata Tatang, terdakwa sangat menyesal dan telah mengakui segala perbuatannya. Hal itu pun telah disampaikan pada hakim dan keluarga korban. 

"Terdakwa sudah sangat menyesali perbuatannya. Dia tidak ada niat untuk membunuh. Apa yang dilakukannya spontanitas karena dibakar api cemburu, atau marah," tuturnya. 

"Korban yang tewas ditinggalkan di kamar apartemen. Terdakwa  mengaku tidak tahu korban tewas, karena setelah korban diikat dan dilakban langsung ditinggal. Dia tahunya korban  pingsan,” kata Tatang.

Sebelumnya, korban AO (36),  ditemukan tewas di dalam kamar apartemen pada Selasa (4/8/2020) malam. Dari hasil penyelidikan terungkap, pelaku tak lain adalah FM (37 tahun) yang merupakan kekasih korban. (angga)
 

Tags:
Pembunuh Pacar di Apartemen Margondapembunuh pacardi apartemen margondaDivonis 20 Tahun Penjaraoleh Pengadilan Negeri Depok

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor