Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.
Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.
Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. (kontributor banten/rahmat haryono)