Ratusan Pengendara Tercatat Melanggar Lalu Lintas Pada Uji Coba ETLE di Kota Serang

Selasa 30 Mar 2021, 12:10 WIB
Masih dalam uji coba, petugas ditlantas menyerahkan bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (foto: ilustrasi)

Masih dalam uji coba, petugas ditlantas menyerahkan bukti tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. (foto: ilustrasi)

Kemudian, tidak mengenakan helm, melanggar marka jalan, pelanggaran batas kecepatan kendaraan, dan sejumlah pelanggaran lalu lintas lainnya.

Jika pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik, maka STNK-nya akan diblokir. Namun pelanggar sebelumnya akan mendapat surat konfirmasi dari petugas, untuk memastikan siapa pelanggar lalu lintas tersebut.

Untuk batas waktu pembayaran denda, petugas sudah mencantumkannya di dalam surat konfirmasi yang dikirim ke alamat pelanggar. Pelanggar tidak akan bisa membayar pajak tahunan jika tidak menyelesaikan denda tilang elektronik. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update