Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Wagub Ariza Meminta Tunggu Pemeriksaan Inspektorat

Selasa 30 Mar 2021, 18:50 WIB
Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria. (deny)

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. (deny)

Berita Terkait

News Update