Kemudian tim kepolisian mengamankan pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat ke Polsek Tambora guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (cr01).