ADVERTISEMENT
Senin, 29 Maret 2021 22:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Saaduddin Djamal mengingatkan pemerintah agar memprioritaskan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI bersama Komnas Perempuan terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (29/3/2021).
"Saya rasa ini sudah saatnya kita merespon cepat dan memberikan perlindungan (terhadap korban) apapun bentuk kekerasan yang ada dalam masyarakat. Memang kalau titik poinnya itu terhadap tindak kekerasan, perlindungan terhadap korban ini sesuatu yang sangat-sangat penting," kata politisi PPP ini.
lliza mengatakan, banyak korban kekerasan seksual yang terus-menerus berjatuhan, namun hak-hak untuk korban belum bisa didapatkan dan digunakan dengan semestinya.
Adapun hak tersebut seperti hak atas penanganan, hak atas perlindungan, serta hak atas pemulihan yang dimuat dalam Pasal 1 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Ia menegaskan keluarga korban kekerasan seksual perlu juga mendapat layanan rehabilitasi atas dampak psikologis yang dialaminya. (rizal)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT