ADVERTISEMENT

Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, FAKTA: Hukuman Itu Sudah Berlaku

Selasa, 5 Januari 2021 12:25 WIB

Share
Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak, FAKTA: Hukuman Itu Sudah Berlaku

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak, 7 Desember 2020 lalu.

"Artinya  (hukum kebiri, red) sudah sejak ditandatangani 7 Desember 2020 lalu bisa dijadikan hukuman kepada pelaku kekerasan seksual pada anak," kata Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan, Selasa (5/1/2021).

Azas mengatakan, angka kekerasan seksual pada anak di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.

Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia mencatat, sepanjang tahun 2020 terjadi 1088 kasus kekerasan seksual pada anak dengan 1656 orang anak yang menjadi korban. Indonesia saat ini berada pada situasi darurat kasus kekerasan seksual pada anak.

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, Kemenang Siap Kebut Peraturan Menteri

Angka kasus dan korban kekerasan seksual pada anak terus meningkat akibat rendahnya hukuman bagi pelaku, dengan kata lain lemahnya penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual pada anak.

Kondisi ini membuat korban tidak mau melaporkan kejadian yang menimpa dirinya atau anggota keluarganya, sehingga pelaku pun tidak takut melakukan kejahatan kekerasan seksual pada anak dan masyarakat justru permisif terhadap kasus kekerasan seksual pada anak.

"Saya mendukung adanya hukuman yang sangat berat seperti hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual pada anak. Hukuman berat untuk melindungi anak dari tindakan kejahatan para predator," kata Advokat yang aktif mendampingi anak-anak korban kekerasan seksual ini.

Hukuman berat itu, lanjutnya, seperti hukuman kebiri penting sebagai efek jera guna memutus rantai kejahatan kekerasan seksual pada anak. Kejahatan ini perlu diputus karena para korban mengalami trauma berat seumur hidup dan dapat merusak masa depan korban.

"Pemerintah dan presiden Jokowi mengatakan bahwa ditandatanganinya PP tentang pelaksanaan kebiri ini adalah wujud sensitifnya pemerintah terhadap perlindungan hak anak dan  keprihatinan masyarakat," ujarnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT