ADVERTISEMENT

Kekerasan Terhadap Anak Meningkat 52 Persen Sepanjang Tahun 2020

Rabu, 16 Desember 2020 05:15 WIB

Share
Kekerasan Terhadap Anak Meningkat 52 Persen Sepanjang Tahun 2020

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyebut, angka kekerasan terhadap anak meningkat 52 persen. Hal tersebut terlihat dari laporan sepanjang tahun 2020 dimana pihaknya menerima sebanyak 2.729 pengaduan.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pada tahun ini pihaknya mencatat ada 2.792 laporan yang masuk. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan seksual terhadap anak mendominasi seluruh laporan.

"Tercatat 52 persen kasus kekerasan seksual, selebihnya kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan orang-orang terdekat anak," katanya, Selasa (15/12/2020).

Kasus kekerasan yang dialami anak, kata Arist, dilakukan oleh orang terdekat di antaranya orangtua, saudara, tetangga, dan lainnya yang sama dengan tahun sebelumnya. Sementara untuk kasus kekerasan seksual yang menjadi sorotan adalah gang rape.

"Kasus itu menjadi sorotan karena kasus perkosaan dilakukan lebih dari satu orang," ujarnya.

Baca juga: Cegah Kekerasan Anak, Kemenang Siap Kebut Peraturan Menteri

Meski banyak kasus yang terjadi, sambung Arist, pihaknya masih menyayangkan hal ini terkesan dibiarkan. Pasalnya, masih banyak anggota masyarakat, pemerintah dan negara ikut melakukan pembiaran atas aksi-aksi kekerasan tersebut.

"Yang kami sadari selama ini banyak yang tidak berbuat untuk memberikan pertolongan dan perlindungan bagi anak," ungkapnya.

Arist menambahkan, pihaknya juga mendata banyak kasus terjadi dan lingkungan sekitar mengetahui kekerasan tersebut. Namun mereka justru membiarkan atau tak melaporkan kasus karena masih dianggap ranah pribadi.

"Atas hal itu, kami berharap bagi warga yang melihat pelanggaran hak anak tapi kita tidak berbuat dan menolong, segera laporkan. Karena bila itu terus dibiarkan dan tak memberi pertolongan, bisa disebut sebagai tindakan abnormal," tukasnya. (Ifand/tha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT