JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polsek Metro Penjaringan membekuk pasangan suami istri (pasutri) SH dan YJ terkait kasus malpraktik penyuntikan filler payudara terhadap selebgram cantik Monica Indah.
Kedua tersangka dibekuk dalam pelariannya di daerah Lampung, pada Minggu (21/03/2021) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pasutri tersebut bekerjasama membuka salon kecantikan abal-abal di Pinang Kota Tangerang, Banten.
Keduanya mempromosikan usahanya melalui media sosial Instagram.
Monica yang mengetahui promosi salon kecantikan abal-abal dari temannya tertarik untuk memperindah payudaranya.
"Korban Monica Indah memesan jasa suntik Filler dengan harga Rp13,5 juta untuk 1000cc," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Kemudian, pada tanggal 15 November 2020, kedua tersangka mendatangi apartemen selebgram tersebut di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara untuk melakukan penyuntikan filler.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," ujar Guruh.
Secara spesifik, YJ berperan melakukan suntik anestesi dan cairan filler di kedua payudara Monica Indah.
Sementara itu, SH yang merupakan suami YJ berperan mengisi tabung suntikan.
Namun setelah 19 hari, payudara Monica Indah mengalami pembengkakan hingga mengeluarkan nanah.
"Korban melaporkan kejadian ini tanggal 11 Januari 2021 ke Polsek Metro Penjaringan," sambung Guruh.
Sedangkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ardyansyah mengatakan, akibat malpraktik yang dilakukan pasutri tersebut, Monica mengalami kesakitan pada bagian dadanya dan mesti menjalani pengobatan.
"Korban hingga harus menjalani operasi pengangkatan cairan Filler di Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah,"
Atas perbuatannya, YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini. (yono/tri)