Pasutri Penyuntik Filler Payudara Monica Indah Membeli Bahan dan Alat Medis dari Toko Online
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pasangan suami istri (pasutri) SH dan YJ yang melakukan malapraktik penyuntikan terhadap payudara selebgram Monica Indah, membeli filler dan alat medis lainnya dari toko online.
Dalam melakukan praktiknya YJ menjadi pelaku utama yang bertugas melakukan penyuntikan dan membeli bahan-bahan filler payudara secara mandiri.
"Pelaku YJ ini membeli cairan filler yang disuntikkan itu melalui toko online," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (26/03/2021).
Bahan-bahan yang dibeli YJ dari toko online misalnya cairan filler, cairan anestesi, hingga tabung suntikan.
Wanita ini juga diketahui sebagai pemilik salon kecantikan di wilayah Tangerang, Banten.
Ketika polisi melakukan penggerebekan ke salon tersebut, bahan-bahan yang digunakan YJ untuk praktik filler payudara sudah dilenyapkan.
"Beberapa peralatannya berupa krim anestesi, kemudian cairan anestesi, alat suntik, dan sebagainya sudah dibuang," kata Guruh.
Adapun, keduanya mempromosikan usahanya melalui media sosial Instagram. Selebgram Monica Indah yang mengetahui promosi salon kecantikan abal-abal dari temannya tertarik untuk memperindah payudaranya.
"Korban Monica Indah memesan jasa suntik Filler dengan harga Rp13,5 juta untuk 1000cc," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/03/2021).
Kemudian, pada tanggal 15 November 2020, kedua tersangka mendatangi apartemen selebgram tersebut di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara untuk melakukan penyuntikan filler.
"Pelaku mendatangi kediaman pasien, kemudian menyuntikkan cairan filler ke tempat yang diinginkan pasien tersebut," ujar Guruh.
Secara spesifik, YJ berperan melakukan suntik anestesi dan cairan filler di kedua payudara Monica Indah. Sementara itu, SH yang merupakan suami YJ berperan mengisi tabung suntikan.
Namun setelah 19 hari, payudara Monica Indah mengalami pembengkakan hingga mengeluarkan nanah.
"Korban melaporkan kejadian ini tanggal 11 Januari 2021 ke Polsek Metro Penjaringan," sambung Guruh.
Pasutri tersebut dibekuk dalam pelariannya pada Minggu (21/3/2021) lalu di daerah Lampung.
Sedangkan, Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Ardyansyah mengatakan, akibat malpraktik yang dilakukan pasutri tersebut, Monica mengalami kesakitan pada bagian dadanya dan mesti menjalani pengobatan.
"Korban hingga harus menjalani operasi pengangkatan cairan Filler di Jakarta dan di Semarang, Jawa Tengah," kata Ardyansyah.
Atas perbuatannya, YJ dijerat pasal 197 juncto pasal 106 serta pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat atau membantu istrinya dalam malpraktik ini. (Yono)