"Jadi bahasa kebijakan itu hubungannya dengan apa. Dalam peraturan tidak ada kaitan janda. Itu nanti jadi boomerang SatpolPP," sebutnya.
SatpolPP, dia menambahkan, melakukan penindakan berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat.
Siapapun berhak melaporkan jika ada pelanggaran.
"Siapapun baik masyarakat maupun LSM berhak melaporkan. Tapi siapapun tidak boleh mengatur SatpolPP. Sebab SatpolPP hanya menjalankan peraturan perundang-undangan yang berjalan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rumah seorang janda bernama Arti di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan disegel.
Pantauan Poskota, lokasi rumah janda Arti berada di RT 003 RW 004 di Jalan Alip Gede.
Lokasi rumah itu hanya berjarak 50 meter dari kantor Walikota dan Wakil Walikota Tangsel.
Rumah janda berusia 60 tahun itu disegel Satuan Polisi Pramong Praja (SatpolPP) setempat lantaran dianggap tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (ridsha vimanda nasution/kontributor)