SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebagai Perusahaan Umum (Perum), Perhutani mempunyai tiga prinsip dalam pengelolaannya, yakni ekologi, ekonomi dan sosial.
Sebagai Perum, sektor ekonomi menjadi salah satu sektor yang harus dikembangkan. Namun, karena ruang lingkupnya pengelolaan hutan lindung, tentu ada berbagai batasan yang sudah jelas tertuang dalam aturan pemerintah.
"Dari sisi ekonomi tentu harus kami kembangkan. Caranya seperti ini, membuka wahana wisata dengan tetap menjaga ekosistem yang ada di dalamnya," ujar Kartawa, Asisten Perhutani atau Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Serang.
KBKPH Serang sendiri meliputi empat wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ciomas, Anyer, Cilegon dan Tangerang.
Selain pengelolaan wisata di hutan lindung gunung Pinang, KBKPH Serang juga mengembangkan wisata puncak Cibaja bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Cigalenggang, Subur Lestari, Cikolelet, Kabupaten Serang.
Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) adalah satu lembaga yang dibentuk oleh masyarakat desa yang berada didalam atau disekitar hutan untuk mengatur dan memenuhi kebutuhannya melalui interaksi terhadap hutan dalam konteks sosial, ekonomi, politik dan budaya.
"LMDH ini merupakan lembaga resmi yang terdaftar secara legal di Kemenkumham," ucapnya.
Dalam sisi ekologi, lanjut Kartawa, sebagai hutan lindung, pihaknya terus melakukan penghijauan hasil kerjasama dengan pihak lain seperti TNI dan Polri.
"Kami juga meminta kepada perusahaan sekitar kawasan hutan negara ini untuk turut aktif menjaga dan melestarikan penghijauan lingkungan sekitar," jelasnya.
Sementara dalam pengelolaan sosial, Permenhut no 83 dan 29 tahun 2016 masyarakat berhak mendapatkan lahan hak pakai seluas dua hektar untuk dikelola dengan baik.
"Pengelolaan lahan itu juga bisa dilakukan turun temurun. Tapi hutan lindung di gunung Pinang ini tidak bisa ditanami pohon yang menghasilkan buah, karena kultur tanahnya tipis dan bebatuan (cadas), cocok untuk pohon jati, sengon dan sebagainya," jelasnya.