TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Andrew Ayer alias Andrey Kovalenko warga negara Rusia, buronan Interpol yang sebelumnya sempat kabur dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, akan dideportasi ke negaranya.
Andrew dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Sam Fernando mengatakan, pihaknya ikut mengawal pemulangan Andrew Ayer yang merupakan buronan kasus narkoba internasional.
"Proses pendeportasian ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi Imigrasi di bidang pengawasan dan penegakan hukum," ujar Sam, Rabu (24/03/2021).
Sam mengatakan, Andrew dipulangkan ke negara asalnya dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines dengan nomor penerbangan SQ965 pada Rabu (24/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, yang akan transit di Singapura sebelum terbang ke Moskow.
Sebelumnya Andrew dikawal dari Bali menuju Jakarta, menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA413 dan tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 14.00 WIB.
Andrew dijemput oleh petugas Interpol dari Rusia yang akan mengawal selama proses pemulangan dari Jakarta hingga ke negara asalnya.
"Serta didampingi oleh petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta selama menunggu proses keberangkatannya," katanya.
Terkait pemulangan buronan kasus narkoba itu, Sam menyebut bahwa seluruh pembiayaannya ditanggung oleh Pemerintah Rusia.
“Biaya kepulangan ditanggung oleh Pemerintah Rusia,” ucap Sam.
Sam menambahkan, selama tahun 2021 ini, pihaknya telah mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.
Sementara itu, pada tahun 2020, sebanyak 65 WNA dideportasi ke negara masing-masing oleh Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.(toga/tri)