Seharusnya, penerapan sertifikat elektronik dijadikan sebagai bagian guna memback up dan memperkuat sertifikat fisik yang berlaku selama ini.
"Tanpa sertifikat elektronik saja masyarakat sudah resah. Pak Menteri malah menerbitkan Permen. Jadi lebih baik ditunda saja dan dilakukan evaluasi dan perevisian terhadap berbagai hal mengenai Sertifikat Elektronik ini," tutup anggota Baleg DPR RI tersebut. (rizal)