Kuasa hukum terdakwa Gus Nur, Ricky Fatamazaya di luar Ruang Sidang Utama, PN Jaksel, Selasa (23/3/2021) (cr02)

Kriminal

Kuasa Hukum Gus Nur Ogah Masuk Ruang Sidang dalam Lanjutan Sidang Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Terhadap NU

Selasa 23 Mar 2021, 18:25 WIB

JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur atas kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Agenda sidang kali ini yaitu memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait hal tersebut, kuasa hukum Gus Nur,  Ricky  Fatamazaya, tetap bersikukuh pada pendiriannya ogah masuk ke ruang sidang dan mengikuti jalannya persidangan sebelum Gus Nur dihadirkan langsung di depan persidangan.

 "Mendampingi sebenarnya, tapi tidak di dalam ruangan. Sesuai dengan komitmen di awal kami, selama terdakwa tidak dihadirkan, maka selama itu pula kami tidak akan datang ke persidangan," ucapnya selaku kuasa hukum Gus Nur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum sidang.

Lanjutnya, ia pun menjelaskan bahwa dirinya tetap memantau jalannya persidangan meski dari luar Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan. Ia menegaskan untuk tidak masuk ke ruang sidang.

"Tetapi kami tetap hadir di Pengadilan Negeri untuk mematau jalannya sidang," sambungnya.

Lalu Ricky menambahkan tetap memantau segala tuntutan yang ditujukan untuk Gus Nur.

 Namun ia menyayangkan apa yang menjadi dasar tuntutan bagi Gus Nur sebab hingga kini tidak jelas siapa yang dirugikan dalam perkara tersebut.

Hal itu didukung oleh tidak hadirnya saksi korban yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU, Said Aqil Siradj yang tidak pernah muncul di muka sidang.

Tercatat mereka tak hadir sebanyak empat kali hingga pada akhirnya agenda sidang lanjut ke pembacaan tuntutan JPU.

"Ini kan sudah tahap tuntutan, kami juga mau memantau apa itu tuntutannya walau kami menyayangkan apa yang jadi dasar tuntutan korban sejauh ini korban Pak Yaqut dan Pak Said Aqil tidak pernah hadir," jelas Ricky.

 Jalannya sidang hari ini telah dibuka oleh Hakim Ketua, Toto Ridarto sekitar pukul 11.41 WIB. Terkini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang membacakan tuntutan terhadap yang bersangkutan.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap karena dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap organisasi masyarakat (ormas) Islam, Nahdhatul Ulama dalam sebuah wawancara dengan pengamat politik, Refly Harun di Youtube yang diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pernyataan yang dinilai bernada penghinaan yakni saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler.

 Gus Nur dituntut Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau, Pasal 45 ayat (3) jo, pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (cr02) 

Tags:
gus nurujaran kebenciankuasa hukumKuasa Hukum Gus Nur

Reporter

Administrator

Editor