JAKARTA, POSKOTA.CO,ID - Terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian, Sigi Nur Raharja atau Gus Nur dituntut dua tahun penjara.
Tuntunan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).
Selain itu Gus Nur juga dikenakan denda senilai Rp 100 juta. Bila tak membayar denda, maka masa kurungan ditambah lagi selama tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Meski begitu, tak semua tuntunan dibacakan oleh JPU. Kepada majelis hakim, JPU meminta tuntutan dikabulkan sepenuhnya.
Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya Gus Nur ditangkap karena dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap organisasi masyarakat (ormas) Islam, Nahdhatul Ulama dalam sebuah wawancara dengan pengamat politik, Refly Harun di Youtube yang diunggah pada 16 Oktober 2020.
Pernyataan yang dinilai bernada penghinaan yakni saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler. (cr02/ruh)