Kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya di depan Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (cr02)

Kriminal

Gus Nur Akan Ajukan Pledoi Terkait Kasus Ujaran Kebencian Pekan Depan

Selasa 23 Mar 2021, 17:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kuasa hukum Sigi Nur Raharja atau Gus Nur akan mengajukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian.

Diketahui, terdakwa kasus ujaran kebencian Gus Nur telah dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), buntut dari wawancaranya bersama pakar hukum tata negara, Refly Harun yang dinilai melecehkan organisasi Nadhatul Ulama (NU).

Kuasa Hukum Gus Nur, Ricky Fatamazaya menjelaskan akan mengajukan pledoi pada pekan depan, Senin (29/3/2021).

Namun pihaknya belum dapat memastikan pledoi berbentuk tertulis kemudian akan dikirim ke pengadilan atau dibacakan secara langsung.

"Kami tetap akan melakukan pleidoi, karena memang dijadwalkan pekan depan hari Senin kami akan melakukan pleidoi. Bagaimana konsepnya, berkas kami upayakan atau kirim ke pengadilan tapi kami juga buka ke publik," ucap Ricky usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Ricky menambahkan, pihaknya akan berupaya melakukan yang terbaik bagi kliennya. Oleh sebab itu dia memohon doa dari segenap pihak agar kasus yang mendera Gus Nur bisa memperoleh hasil yang terbaik.

"Kami akan melakukan yang terbaik apa yang kami bisa. Intinya kami meminta doa kepada seluruh kaum Muslimin seluruh warga negara di negeri ini tentunya kami berharap hanya kepada Allah SWT," pungkasnya.

Sebelumnya Gus Nur ditangkap karena dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian terhadap organisasi masyarakat (ormas) Islam, Nahdhatul Ulama dalam sebuah wawancara dengan pengamat politik, Refly Harun di Youtube yang diunggah pada 16 Oktober 2020.

Pernyataan yang dinilai bernada penghinaan yakni saat Gus Nur mengumpamakan NU sebagai bus umum yang sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya ugal-ugalan, dan isi busnya yakni PKI, liberal, dan sekuler

Gus Nur dituntut dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dalam hal ini, Gus Nur dijerat Pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas uud RI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan," ujar JPU saat membacakan tuntutan. (cr02) 

Tags:
gus nurkasus ujaran kebencianormas islam nunahdhatul ulamajpu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor