Pertanyaannya siapa yang mengawasi, apakah petugas Dinas Kesehatan, Satpol PP, TNI dan Polri sebagai tim gabungan penanganan Covid-19.
Ini baru proses di depan, kehadiran pengunjung. Lantas bagaimana dengan penerapan protokol kesehatan di dalam, ruang karaoke? Bagaimanana dengan yang di hall atau room. Perlu tidak adanya pengawasan.
Baca Juga:
Ubah Perilaku Abai Menjadi Peduli
Lain halnya, jika Pemprov DKI menyerahkan atau mempercayakan sepenuhnya pelaksanaan swab dan lain-lain kepada pihak pengelola.
Yang perlu dicatat, berkaraoke itu bernyanyi. Lazimnya orang bernyanyi akan melepas masker agar suara bisa lepas dan tidak sumbang. Kecuali ada ketentuan, karena situasi masih pandemi, maka saat bernyani tidak boleh melepas masker dan bersuara keras, apalagi berteriak.