JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI memberikan syarat bagi pengelola tempat usaha karaoke yang ingin kembali beroperasi diwajibkan menyediakan tes swab antigen atau Genose bagi pengunjung.
Meski begitu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, tanpa pengawasan yang ketat, akan banyak pelanggaran oleh pengelola karaoke yang berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"Kunci utama pengawasan yang ketat dari Pemprov DKI. Jangan sampai dikemudian hari terjadi klaster baru penyebaran Covid-19 di karaoke," kata Gembong saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Gembong menyadari, Pemprov DKi perlu menggerakan roda perekonomian di tengah pandemi Covid-19.
"Namun dibutuhkan konsistensi Pemprov dalam melalukan pengawasan di lapangan," tegasnya.
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat bagi pengelola tempat usaha karaoke bila ingin kembali beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid 19, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Cikande Bagi-bagi Masker
Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Bambang Ismadi menegaskan, bila pihak pengelola tak mampu memenuhi syarat ketat tersebut tidak akan diizinkan kembali beroperasi.
"Kalau pengelola keberatan jangan buka lah karaokenya, gitu aja kita. Lu mau buka kagak nih. Kalau mau buka ya gitu aturannya," kata Bambang, saat dihubungi, Minggu (21/3/2021).
Adapun syarat yang diberikan oleh Pemprov DKI bagi tempat usaha karaoke, salah satunya harus menyediakan tes Swab Antigen atau Genose bagi pengunjung.
"Jadi Swab di tempat saran kita sih. Ada kan Genose tuh, lebih murah itungannya paling mahal Rp30 ribu. Kalau swab masih ratusan antigen," ungkapnya.
Kemudian, pihak pengelola usaha karaoke juga wajib menyiapkan ruang transit bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal.
"Ruang transit itu ruang kalau ada orang yang dicurigai, misalnya suhunya melebihi diambang batas, taro di ruang transit. Ditunggu beberapa menit kemudian dicek lagi, kalau sudah aman baru diizinkan masuk," jelas Bambang.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke, sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono/mia)