Kemudian, pihak pengelola usaha karaoke juga wajib menyiapkan ruang transit bagi pengunjung yang suhu tubuhnya di atas normal.
"Ruang transit itu ruang kalau ada orang yang dicurigai, misalnya suhunya melebihi diambang batas, taro di ruang transit. Ditunggu beberapa menit kemudian dicek lagi, kalau sudah aman baru diizinkan masuk," jelas Bambang.
Seperti diketahui, wacana dibukanya kembali tempat hiburan Karaoke di Jakarta, tertuang dalam Surat Edaran (SE) nomor 64/SE/2021, Tentang Persiapan Pembukaan Kembali Tempat Usaha Karaoke yang ditekan oleh Plt Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, pada 8 Maret 2021 lalu.
Dalam SE tersebut dituliskan, wacana pembukaan karaoke, sebagai langkah menerapkan kebiasaan baru di masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sejalan dengan penyebaran Covid-19, yang sudah satu tahun. (yono/mia)