"Ya kita ikuti saja tahapan-tahapannya," tuturnya.
"Jadi saya minta doanya untuk mendapatkan yang terbaik," tambahnya.
Seperti diketahui Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dihukum 6 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca juga: Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Terpidana Korupsi Digugat Cerai Istri
Zumi juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, Kamis (6/12/2018).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (cr07/tri)