Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat sedang melakukan pemotongan bagian belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi. (ist)

Bekasi

Kelebihan Muatan, Kemenhub Potong Bagian Belakang Truk di Cibitung Bekasi

Sabtu 20 Mar 2021, 02:41 WIB

BEKASI, POSKOTA.CO,ID  - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pemotongan bagian belakang truk yang kedapatan melanggar aturan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) lantaran memiliki kelebihan muatan dan dimensi di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IX Provinsi Jawa Barat, Denny Michels Adlan menjelaskan selain melebihi kapasitas muatan, dimensi truk Hino 500 yang ditindak itu juga tidak sesuai ketentuan.

Setidaknya, truk yang berwarna hijau tersebut memiliki dua pelanggaran, pertama, berdasarkan buku uji berkala, truk itu memiliki panjang 10,7 meter; lebar 2,5 meter; dan tinggi 3,4 meter.

Baca juga: Kemenhub Diminta Sediakan Gerbong Kereta Khusus Angkut Hasil Bumi 

Namun, setelah diukur, panjangnya sebenarnya mencapai 12,1 meter; lebar 2,57 meter dan tinggi 3,6 meter.

Pelanggaran kedua, lanjut dia, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas yang sesuai dengan isi muatannya.

"Ketika itu truk ini sedang mengirim barang yang isinya perlengkapan bayi menuju Pekanbaru. Karena melanggar kapasitas maka kami tindak, tidak boleh melanjutkan perjalanan dan barangnya dialihkan," kata Denny, Jumat (19/3/2021). 

Denny mengatakan, penindakkan itu tidak hanya sebatas penegakkan aturan, melainkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan hingga hal-hal yang merugikan masyarakat umum.

"Jika tidak sesuai muatan kan tentu membahayakan pengendara maupun masyarakat umum, bisa terjadi kecelakaan. Kerugian lain seperti jalan menjadi rusak jadi tidak nyaman lagi dilalui masyarakat," kata dia.

Baca juga: Kemenhub Akan Akomodir Terkait Usulan Gerbong Khusus Pengangkut Hasil Bumi dari Banten

Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bagian dari upaya menyukseskan program Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) di Indonesia pada 2023. "Maka hari ini kendaraan tersebut kita normalisasi, kita potong agar menjadi normal kembali," katanya.

Hingga kini, lanjut Denny, pihaknya terus melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kendaraan yang melanggar ketentuan, baik melebihi muatan atau dimensi.

Penindakkan pun tidak hanya berhenti sampai pada normalisasi, melainkan pihaknya bakal menindaklanjuti hingga ke para pengusaha karoseri.

"Penindakkan ini sudah berlangsung selama dua tahun dan terus konsisten kami lakukan. Juga kepada pengusaha karoseri lainnya kami akan lakukan itu dengan berbagai upaya," ujarnya.(kontributor bekasi/akhmad nursyeha/ruh)

Tags:
zero odolTruk Kelebihan MuatanCibitung Bekasi

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor