LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 5 truk yang melintas di Terminal Aweh, tepatnya di Jalan Maulana Hasanudin diberhentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak.
Ke 5 truk itu diberhentikan bukan tanpa alasan, namun karena mengangut barang muatan secara berlebihan atau Overtonase.
Kepala Dishub Lebak Rusito mengatakan, pihaknya sendiri memberikan sanksi kepada pelanggar itu sendiri dengan cara penilangan.
"Kita berikan sanksi tilang kepada pelanggar yang telah menyalahi aturan tentang tata cara angkutan, seperti overtonase dan juga tidak melengkapi surat-surat bekendara, " kata Rusito kepada Pos Kota di Terminal Aweh, Selasa (27/4/2021).
Rusito mengatakan, dalam penindakan ini, pihaknya yang bekerjasama dengan pihak Satlantas Polres Lebak menyasar para pengendara truk yang overtonase mengangkut pasir basah dan juga kendaraan pengangkut bak terbuka lainnya yang tidak menutup barang bawaannya dengan terpal.
Ia mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada para pengendara mengenai tata cara angkutan itu.
"Kita sudah sosialisasikan sejak bulan Januari, dan bulan ke 4 atau April ini merupakan bagian penindakan," katanya.
Ia menegaskan akan menindak para pengendara yang melanggar aturan tata cara angkutan itu.
"Kita pastikan akan melakukan penindakan kepada para pelanggar, karena jika aturan tata angkutan itu akan membahayaka para pengendara lainnya, " pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)