JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nurhasanah ajukan praperadilan dan segera menggugat OJK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka, terkait pengelolaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912.
"Saya akan menggugat OJK karena Bumiputera begini juga atas salah kebijakan OJK. Dengan menetapkan Pengelola Statuter tahun 2016 sampai dengan 2018 dan gagal total sangat merugikan perusahaan,” kata dia, Jumat (19/3/21).
Nurhasanah yang bertindak selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Periode 2018-2020 ini, mengalami gagal bayar pada Asuransi Bumiputera karena perusahaan ini diambil alih oleh OJK tahun 2016-2018.
“Gagal bayar Bumiputera mulai 2017, tidak bisa membayar klaim sejak OJK mengambil alih perusahaan. Kemudian dikembalikan pada kita, tahun 2018 nah, manajemen dikasih OJK. Gak bener, gagal lagi maka akan kami berhentikan,” ujar anggota DPRD Lampung ini.
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Ditetapkan OJK Sebagai Tersangka dalam Kasus AJB Bumiputera 1912
“Artinya OJK juga harus bertanggung jawab. Kami akan menggugat OJK atas perbuatan melawan Hukum yang sudah merugikan perusahaan atas kebijakan,” katanya.
Ia menyangkal tuduhan karena tidak melaksanakan perintah tertulis OJK terkait implementasi Pasal 38, Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB No.S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020, tidak benar, katanya.
Ia menjelaskan bahwa surat OJK tersebut tertulis 16 April 2020 batas sampai 30 September.
Ia lalu mengirim surat pada 30 April yang menyatakan pasal 38 itu belum dilaksanakan sepanjang perusahaan masih bisa diperbaiki dengan aset yang ada.
Baca juga: Bamsoet Desak OJK Selesaikan Kisruh AJB Bumiputera 1912
Bumiputera, katanya, masih memiliki aset hingga triliunan dan ia juga perlu mendiskusikan kepada pemegang polis yang akan dibebankan pembayaran kalau menurut pasal 38 tersebut.
Lagipula, surat 16 April dari OJK ditujukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA), bukan BPA, tandasnya.
Sementara RUA itu, urainya sesuai PP 87/2009 yang akan diberlakukan kepada AJB Bumiputera dan itu menurut kami sangat merugikan AJB Bumiputera. Karena mau rapat saja harus izin OJK. Ini kan bukan perusahaan pemerintah, tapi swasta dan murni mutual.
Ia dengan tegas segera mengajukan gugatan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seharunya, OJK tidak memberikan kebijakan-kebijakan strategis kepada Bumiputera dan menunggu putusan MK terkait PP 87.
Baca juga: OJK Limpahkan Tahap 2 Kasus Dugaan Penggelapan Perasuransian AJB Bumiputra ke Kejari Jaksel
Saya akan tetap tegar menghadapinya dengan melakukan praperadilan dan akan menggugat balik OJK,” jelasnya.
Ia berpesan jangan ada arogansi kekuasaan dan ia akan terus memperjuangkan Bumiputera. Pihaknya juga telah mendaftarkan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.
"Jangan karena kalah gugatan, justeru melakukan hal seperti ini. Saya berjuang sudah menang di MK mempertahankan bentuk perusahaan mutual," katanya.
“Karena kalau kerugian ditanggung semua oleh pemegang polis apa mereka mau juga? Kita hanya sebagai wakil pemegang polis jangan sampai dirugikan dan pemegang polis juga.(lampung, poskota.co.id/tri)