JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.
Pasalnya, jika debt collector mempunyai sertifikat lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu
Hal ini terkiat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan Debt Collector harus mempunyai sertifikat profesi dalam melakukan penagihan utang.
"Sertifkat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu," kata Wihadi, Rabu (28/7/2021).
Politikus Gerindra ini mengatakan, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector.
Karena dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.
"Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu siapa mengeluarkan sertifkatnya. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector," ucapnya.
Wihadi melihat fenomena saat ini, yang dimana apa telah dilakukan debt collector ini yang sebenarnya banyak menyalahi aturan dalam melakukan penagihan.
Apalagi dalam melakukan penagihan biasanya disertai dengan penyitaan bahkan ada yg merampas padahal setiap perjanjian itu sdh disertai dengan jaminan fiducia jadi ini harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita.
Terlebih, peraturan OJK itu mengatur hanya memperbolehkan kerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan.
Tetapi dalam hal masalah penyitaan itu tidak ada didalamnya jadi kalau sekarang debt collector merampas dan menyita itu apakah ada kewenangan untuk melakukan tindakan itu.