Nurhasanah Anggota DPRD Lampung. (Ist)

Nusantara

Anggota DPRD Lampung Nurhasanah Ditetapkan OJK Sebagai Tersangka dalam Kasus AJB Bumiputera 1912

Sabtu 20 Mar 2021, 08:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Nurhasanah, anggota DPRD Lampung ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK karena dugaan tidak melaksanakan perintah OJK.

Akibat perbuatan tersangka, penyelesaian permasalahan yang dihadapi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menjadi terhambat.

Nurhasanah dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB periode 2018-2020, tidak melaksanakan perintah terrulis OJK, terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing mengatakan surat tersebut berisi permintaan OJK bagi Bumiputera untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), direksi dan dewan komisaris paling lambat 30 September 2020.

Baca juga: Bamsoet Desak OJK Selesaikan Kisruh AJB Bumiputera 1912

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, terbukti sampai dengan 30 September 2020 perintah tertulis OJK itu tidak dilaksanakan oleh AJBB

"Perbuatan tersangka telah mengakibatkan terhambatnya penyelesaian permasalahan yang dihadapi AJBB," kata Tongam melalui keterangan di Jakarta, Jumat (19/3/21).

Tongam mengatakan telah terjadi dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Pasal 54 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Penyidik juga melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021 dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah sebagai tersangka.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah dan OJK Kawal Bank Syariah Indonesia

Tongam memastikan dalam menentukan status tersangka, pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga telah meminta keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.(lampung, poskota.co.id/tri)

Tags:
Anggota DPRD Lampung NurhasanahDitetapkan OJKSebagai Tersangkadalam Kasus AJB Bumiputera 1912

Reporter

Administrator

Editor