MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung babi, Tapi Boleh Digunakan

Jumat 19 Mar 2021, 17:32 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa KH  Asrorun Niam Sholeh. (ist)

Ketua MUI Bidang Fatwa KH  Asrorun Niam Sholeh. (ist)

Sebelumnya, pada 8 Maret 2021, Indonesia menerima kedatangan 1 juta dosis lebih vaksin AstraZeneca. Ini merupakan pengiriman pertama melalui mekanisme Fasilitas COVAX yang dinaungi oleh World Health Organization (WHO). Melalui mekanisme ini, Indonesia akan menerima total 11.704.800 dosis vaksin AstraZeneca secara gratis hingga Mei 2021 nanti. (johara/tha)

Berita Terkait

News Update