MUI: Vaksin AstraZeneca Haram Karena Mengandung babi, Tapi Boleh Digunakan
Jumat, 19 Maret 2021 17:32 WIB
Share
Ketua MUI Bidang Fatwa KH  Asrorun Niam Sholeh. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDKomisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa, bahwa vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Demikian disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan persnya secara daring di Jakarta, Jumat (19/3/2021) sore.

Hadir dalam acara konferensi pers tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM Dr. dra. Lucia Rizka Andalusia, M.Pharm, Apt, dan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid,.

Baca juga: Komisi Fatwa MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal, Tapi Belum Final

Asrorun mengatakan terkait penggunaan vaksin produk Astrazeneca, Komisi Fatwa MUI pada 17 Maret 2021 telah menyerahkan fatwa ini kepada pemerintah untuk dijadikan panduan, dan kini dijelaskan kepada publik mengenai fatwa tersebut.

Namun demikian, lanjut Asrorun Niam, penggunaan vaksin produk AstraZeneca pada saat ini diperbolehkan (mubah), alasannya ada kondisi kebutuhan yang mendesak  (hajah syar'iyyah) yang menduduki kondisi darurat (dharurah syar'iyyah).

Selain itu, kata Asrorun, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya (resiko fatal) jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Fatwa MUI Memberikan Kepastian Bagi Masyarakat untuk Vaksinasi di Bulan Ramadhan

Alasan lain, Asrorun menyebutkan, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi guna ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

Selain itu, terang dia, ada jaminan keamanan oleh pemerintah. Selain itu, pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

Halaman
1 2
Reporter: Trias Haprimita
Editor: Trias Haprimita
Sumber: -