Selain itu, membuat KIA di nomor 085694012597, surat pindah keluar 081338020399, surat pindah datang 081338020399, akta pernikahan & cerai 082122940299, dan untuk perbaikan data masyarakat bisa menghubungi nomor 085213471120.
Adapun via online lainnya bisa via Facebook Disdukcapil Kabupaten Tangerang (FB), Disdukcapil_Kab_Tangerang (IG), Tangerangkab. go.id/Disdukcapil (Website), dan (Email)[email protected].
Sementara itu, Kepala Bidang Administasi dan Kependudukan, Hedi M Hertadi menambahakan, bahwa trobosan-trobosan ini, yaitu pembuatan data diri secara online sangatlah efektif dimasa pandemi ini. Psalnya, bisa mengurangi kerumunan penduduk. Walaupun trobosan ini dibuat jauh sebelum adanya pandemi Covid-19.
"Pendaftaran secara online ini sudah dibuat sebelum adanya Covid-19. Dan selama ini sangat efektif dimasa pandemi ini," paparnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang/mia)