Polres Tangerang Selatan meringkus 12 tersangka tindak pidana pengeroyokan dari sejumlah wilayah. 12 Tersangka dipajang saat jumpa pers di Polres Tangerang Selatan. (ridsha)

Kriminal

12 Tersangka Ormas Pengeroyokan di Tangsel Diringkus Polisi

Jumat 19 Mar 2021, 19:56 WIB

TANGSEL, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan meringkus 12 tersangka tindak pidana pengeroyokan dari sejumlah wilayah.

Ironisnya, belasan tersangka tersebut berasal dari Organisasi Masyarakat (Ormas) berbeda-beda di Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, 12 tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan di empat tempat kejadian perkara (TKP). 

"Dari 12 pelaku masing-masing saling mengenal. Mereka dari organisasi masyarakat yang berbeda. Ada empat ormas," ujarnya dalam jumpa pers ungkap kasus di Polres Tangerang Selatan, Jumat (19/3/2021).

Dari keterangan sementara, Iman menjelaskan, motif para tersangka melakukan pengeroyokan karena ada seseorang memancing sehingga memunculkan kemarahan mereka.

Baca juga: Enam Pelaku Pengeroyokan Kepsek Hingga Tewas Ditangkap, Satu Diantaranya Ketua RT

"Para kelompok ormas ini menerima informasi yang justru memancing mereka marah. Informasi itu berkaitan dengan pengelolaan lahan," ungkapnya.

Iman menyebut, korban pengeroyokan sebanyak dua orang warga sipil.

Namun, dia memastikan para korban sudah sembuh dan kembali ke rumahnya masing-masing.

"Para korban sudah selesai menjalani perawatan di rumah sakit dan sekarang sudah kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Empat TKP

Aksi pengeroyokan dari 12 tersangka ormas dilakukan di empat TKP.

Diantaranya, wilayah Kecamatan Ciputat, Kecamatan Pondok Aren, dan Serpong Utara.

"Wilayah Ciputat ada dua TKP, di Kelurahan Maruga dan Jombang. Selebihnya, Pondok Aren dan Serpong Utara," ucap Iman.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah senjata tajam jenis golok, 1 buah senjata tajam jenis samurai, 1 buah helm, 1 sepeda motor, 1 buah kayu, 1 buah balok, 1 buah baju gamis, 1 buah tanda pengenal FBR, 1 buah jaket.

"Para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP pidana penjara maksimal 7 tahun dan atau pasal 365 KUHP paling lama 9 tahun, dan pasal 2 UU Darurat No 12 tahun 1951 ancaman pidana maksimal 10 tahun," tandasnya. (ridsha vimanda nasution/kontributor tangerang/mia)

Tags:
Polres Tangselpengeroyokanormas

Reporter

Administrator

Editor