Tersangka Penjual Air Soft Gun Ilegal Seharga Rp2,3 Juta Lewat Medsos Diringkus Polisi

Kamis 18 Mar 2021, 11:28 WIB
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media pengungkapan peredaran senjata api jenis air soft gun. (yono)

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana saat menggelar rilis media pengungkapan peredaran senjata api jenis air soft gun. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka RO (33) penjual senjata api jenis Air Soft Gun ilegal yang ditawarkan lewat media sosial (medsos) didibekuk Polres Pelabuhan tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, setelah menyepakati harga dengan calon pembelinya, RO melakukan transaksi dengan cara cash on delivery (COD).

"Tersangka RO menjual Senjata Api jenis Air Soft Gun melalui media sosial dengan harga Rp2,3 juta, dengan cara COD," kata Putu, Kamis (18/3/2021).

Baca juga: Miliki Air Soft Gun, 2 Remaja Pembuang Sajam Diperiksa Polisi

RO diketahui mendapat senjata api jenis Air Soft Gun itu dari pria berinisial A yang hingga saat ini statusnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"RO mendapatkan senjata api tersebut dari saudara A dengan harga Rp1,5 juta," jelas Putu.

Menurut keterangan tersangka, keuntungan dari penjualan senjata api Air Soft Gun, ia gunakan untuk makan sehari-hari.

Adapun tersangka RO dibekuk pada hari Rabu, (10/3/2021) lalu, setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya peredaran senjata api jenis Air Soft Gun di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

"Kemudian dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan tersebut bahwa benar adanya jual beli Senjata Api jenis Air Soft Gun," kata Putu.

Baca juga: Jual Senjata Api Rakitan Lewat Online Dibekuk Polisi

Lalu Polisi melakukan pengamatan di area perkantoran IPC Pelindo, dan mendapati RO dengan gerak-gerik mencurigakan.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan terhadap RO, dan menemukan satu pucuk senjata api jenis Air Soft Gun tanpa surat izin di dalam tas miliknya.

"Berdasarkan hasil introgasi di dapat keterangan bahwa RO masih menyimpan 2 Pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun di rumahnya yang berada di daerah Warakas, Jakarta Utara," lanjut Putu.

Baca juga: Tiga Remaja Kedapatan Jual Senjata Tajam Dibekuk Tim Jaguar Polres Depok

Selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah RO dan menemukan 2 pucuk Senjata Api jenis Air Soft Gun lengkap dengan amunisinya.

Dari penangkapan RO, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 pucuk senjata api jenis Air Soft Gun, 200 butir amunisi, 1 buah Speed Loader dan 12 buah bullet nut (selongsong peluru).

Karena perbuatannya, RO dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat, Nomor 12 tahun 1951.

"Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun," pungkasnya. (yono/tha)

Berita Terkait

News Update