Baca juga: Pengedar Sabu di Curug, Berhasil Diringkus Polres Tangerang
Akta menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 KHUP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara" ujar dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/win)