Seorang Ibu Bawa Sabu dalam Plastik Bening Ditangkap di Cikarang Barat

Kamis 18 Mar 2021, 02:27 WIB
Ibu yang diamankan petugas. (ist)

Ibu yang diamankan petugas. (ist)

Baca juga: Pengedar Sabu di Curug, Berhasil Diringkus Polres Tangerang

Akta menambahkan, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 KHUP tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal tentang pengedar narkotika dan obat terlarang dengan ancaman hukuman lima tahun lebih penjara" ujar dia. (kontributor bekasi/akhmad nursyeha/win)

Berita Terkait
News Update