Kiwil dan Rohimah saat masih bahagia sebagai pasangan suami istri.(dok)

Selebritis

Gugatan Cerai Rohimah Dkabulkan Hakim , Humas PA: Tinggal Menunggu Upaya Hukum Kiwil

Kamis 18 Mar 2021, 22:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Gugatan cerai istri pertama komedian Wildan Delta atau dikenal Kiwil, Rohimah Alli sudah resmi  diputus perkaranya oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (10/3/2021).

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Taslimah.

"Agenda (sidang) Rohimah binti Matalih melawan Wildan Delta bin Syamsuar perkaranya telah diputus tanggal 10 Maret 2021," ucapnya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (18/3/2021).

Kala itu persidangan hanya dihadiri oleh Rohimah selalu penggugat sementara Kiwil selalu tergugat, tidak datang dalam sidang tersebut.

Baca juga: Wow! Presenter Maria Vania Ngaku Naksir Kiwil, Begini Respons Rohimah

"Ketika persidangan di tanggal tersebut dihadiri oleh pihak penggugat Rohimah binti Matalih, tidak dihadiri oleh Wildan Delta bin Syamsuar. Jadi putusan dibacakan di luar hadirnya tergugat," jelasnya.

Lanjutnya dia menuturkan bahwa isi putusan sidang itu kini telah dikirimkan ke pihak PA Jakarta Selatan ke PA Kota Bogor. Hal ini lantaran rumah Kiwil berada di daerah Kecamatan Gunung Sindur, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Karena Wildan Delta bin Syamsuar ada di daerah Gunung Sindur, Kota Bogor, maka Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan mengirim isi keputusan tersebut melalui Pengadilan Agama Kota Bogor, yang nantinya Pengadilan Agama Kota Bogor lah yang menyampaikan isi keputusan tersebut ke pihak tergugat," ungkapnya.

Soal keputusan hukum berkekuatan tetap atau inkrah, kata Taslimah, hal itu bisa dikatakan inkrah, apabila Kiwil sebagai pihak tergugat telah menerima isi putusan sidang tersebut.

Baca juga: Tampak Akur, Rohimah didampingi Eva Bellisima Istri Kedua Kiwil di Sidang Terkahir Perceraian Rumah Tangganya

Dan kalau selama 14 hari setelah diterimanya isi putusan tersebut tidak juga melakukan upaya hukum. Maka keputusan hukum bersifat inkrah.

"Kalau dia telah terima (isi putusan) dari pa Kota Bogor, tanggal berapa dia terima ditambah 14 hari, kalau dia tidak mengajukan upaya hukum selama 14 hari, maka keputusan hakim berkekuatan hukum tetap, "pungkasnya.

Sebelumnya, Rohimah Alli istri pertama Kiwil  melayangkan gugatan cerai dari komedian sekaligus suaminya, Kiwil ke PA Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Desember 2020.

Hal tersebut dilakukan Rohimah karena diduga ia sakit hati  diduakan Kiwil yang kala itu juga menikah siri dengan pengusaha bernama Eva Belisima di bulan yang sama. Meski kini mereka akhirnya bercerai.

Baca juga: Sepakat Bercerai Dengan Isteri Pertama, Foto Ciuman Kiwil dengan Isteri Muda Beredar di Dunia Maya

Pernikahan Kiwil dan Eva hanya bertahan sekitar satu bulan. Sungguh berbeda dengan hubungan Kiwil dengan Rohimah yang bertahan selama 33 tahun sejak 28 Februari 1988. (CR02/tri) 

Tags:
Gugatan Cerai RohimahDkabulkan HakimHumas PATinggal Menunggu Upaya Hukum Kiwilenggan dipoligami

Reporter

Administrator

Editor