DPR Minta Pemerintah dan OJK Kawal Bank Syariah Indonesia

Kamis 18 Mar 2021, 23:06 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. (ist)

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Pengoperasian BSI menjadi tonggak sejarah penting bagi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.

"BSI diharapkan mampu mengakhiri stagnasi pangsa pasar (market share) industry perbankan syariah nasional, yang dalam satu dekade terakhir hanya mampu berada pada kisaran 5 persen," ujar anggota Komisi XI DPR RI, dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, Kamis (18/03/2021).

Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menegaskan, ditengah kegembiraan tersebut, kita tetap harus melihatnya dalam perspektif yang kritis agar kebijakan ini bisa dioptimalkan. 

"Jangan sampai keberadaan BSI hanya berubah wujud saja, dari tiga bank syariah menjadi satu bank, tanpa ada perubahan yang signifikan terutama dalam meningkatkan literasi dan inklusi masyarakat terkait ekonomi Syariah," papar Anis. 

Baca juga: Pembiayaan Bank Syariah Tumbuh 9,16 Persen, DPRD RI Optimis BSI Mampu Bertahan di Tengah Pandemi

Selain itu, Anis menyarankan agar Pemerintah dan OJK tetap harus mengawal perkembangannya.

"Bahkan menurut saya, BSI perlu mendapatkan insentif fiskal yang lebih signifikan," ujarnya.

Dalam penilaian Anis, salah satu langkah yang bisa dilanjutkan oleh Pemerintah dalam mendorong Perbankan Syariah untuk lebih berkembang pasca merger, adalah segera mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan.

Selama ini sudah terdapat perlakuan yang sama atau equal treatment dari regulator perpajakan terhadap perbankan syariah dan perbankan konvensional.

Baca juga: Ketua DPD RI Berharap Bank Syariah Memberi Kemudahan Pembiayaan

Tetapi, Pemerintah juga mesti melihat bahwa terdapat perbedaan karakteristik antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional. 

"Dengan adanya insentif fiskal akan bisa membuat Bank Syariah lebih efisien dan kompetitif. Jika Pemerintah membedakan perlakuan ini, kita berharap bisa meningkatkan literasi dan inklusi Bank Syariah yang masih rendah," tegasnya.

Selain memberikan insentif perpajakan, Anis juga memberi saran agar Pemerintah dan DPR memperhatikan regulasi perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sudah cukup lama (13 tahun). 

"Perlu segera diamandemen. Banyak perubahan kondisi ekonomi dan keuangan yang perlu disesuaikan untuk mendorong perbankan Syariah untuk bisa berkembang," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Berdirinya PT Bank Syariah Indonesia, Empat Pesan Disampaikan

Perkembangan sistim IT pada dunia keuangan, akan sangat berpengaruh terhadap platform industri perbankan syariah. Selain itu, UU Perbankan Syariah sebaiknya terintegrasi dengan regulasi industry keuangan lainnya.

"Sehingga gagasan dalam membangun Sistim Keuangan Syariah yang terintegrasi bisa segera terwujud,"  demikian Anis. (rizal/tri)

Berita Terkait
News Update