Tim Kajian UU ITE Tampung Masukan Pakar Hukum Pidana
Rabu, 17 Maret 2021 21:30 WIB
Share
TIM UU ITE saat gelar webinar. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tampung berbagai masukan dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog.

"Kami mengundang 8 orang narasumber masing-masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog," ujar Ketua tim Sugeng Purnomo usai Focus group discussion (FGD), Rabu (17/3/2021).

Sugeng mengatakan, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang menurut para narasumber menjadi pasal yang multi tafsir.

"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," papar Sugeng yang juga Deputi 3 Kemenko Polhukam ini.

Baca juga: Banyak Beredar Berita Hoaks di Medsos, Polri Gencar Patroli Cyber

Sugeng menambahkan, banyak usulan para narasumber yang menarik untuk di diskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukkan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang  pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.

"Dan yang tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, di mana apabila terjadi pelanggaran, di pasal-pasal sebelumnya apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun," katanya.

Padahal, lanjutnya, di dalam UU ITE sendiri tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materiel, bukan immateriel.

"Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun dibagian penjelasan," tambah Sugeng.

Baca juga: Terkait Santet Moeldoko Disangkutkan UU ITE, Bupati Lebak Ngaku Tidak Gentar dan Siap Terima Risiko 

Halaman
1 2
Reporter: Yulian Saputra
Editor: Yulian Saputra
Sumber: -