TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik pil ekstasi di Perumahan Mekar Asri II, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/03/2021) malam.
Pantauan Poskota di lokasi rumah yang dijadikan produksi barang haram itu sudah dipasang garis polisi.
Rumah itu berlantai dua dan berada di dalam sebuah gang RT 03 RW 06, Blok F5 Nomor 17.
Baca juga: Rumah Dijadikan Pabrik Ekstasi Digerebeg Polresta Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap
Lurah Mekar Bakti, Mansur mengaku kaget di wilayahnya terdapat rumah yang dijadikan produksi narkotika jenis ekstasi.
"Kasus tersebut baru pertama kali terjadi di wilayah saya. Dan jujur saya kaget terdapat di wilayah saya kasus produksi ekstasi," ujarnya ditemui Poskota, Rabu (17/03/2021).
Mansur mengatakan, berdasarkan keterangan dari warga, penghuni rumah tersebut sudah tinggal sejak dua bulan lalu.
"Yang saya dapatkan informasinya penghuni rumah itu satu keluarga. Mereka mengontrak sekitar sudah dua bulan lalu," terangnya.
Sejak awal mengontrak, Mansur menyebut, warga setempat tidak tahu dan tidak menaruh curiga jika tempat itu dijadikan produksi narkotika.
"Makanya bisa disebut ini kecolongan. Karena itu, dengan kasus itu saya sudah katakan kepada pihak RW untuk lebih selektif akan adanya warga pendatang," sebutnya.
Baca juga: BNN Musnahkan 73 kg Sabu dan 9 Ribu Pil Ekstasi dari Tangkapan Kawasan Sumatera
Mansur menuturkan, pihaknya selama ini sampai sekarang fokus menangani dan menanggulangi persoalan pandemi Covid-19.
Sehingga hal itu yang membuat persoalan rumah produksi ekstasi dianggap kecolongan.
"Kita konsen sampai sekarang urusan pandemi Covid-19. Mulai dari protokol kesehatan dan lainnya. Makanya kasus itu jadi kecolongan," ungkapnya.
Kendati demikian, Mansur menyebut, apresiasi kepada jajaran Polresta Tangerang yang sigap dan cepat mengungkap kasus rumah produksi narkotika.
"Surprise dan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang sudah bisa mengungkap atas kasus tersebut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Tangerang menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan pabrik produksi pil ekstas.
Rumah itu berada di Perumahan Mekar Asri II, Kelurahan Mekarbakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Selasa (16/3/2021) malam.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan sebanyak total 1.850 butir pil ekstasi siap edar di lokasi pabrik yang berada di Blok F5 No 17 tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro membenarkan penggerebekan tempat yang dijadikan produksi pil ekstasi itu.
Wahyu menuturkan, pihaknya juga menemukan bahan baku yang diduga digunakan untuk membuat ekstasi serta dua pelaku berinisial SA dan MMK.
(ridsha vimanda nasution/kontributor Tangerang/win)