Sejumlah Barang Bukti Parang Hingga Golok Ditemukan di Kediaman John Kei Saat Ditangkap

Rabu 17 Mar 2021, 19:20 WIB
Persidangan kasus pembunuhan John Kei CS. (cr01)

Persidangan kasus pembunuhan John Kei CS. (cr01)

"Benar keterangannya," kata Benito di persidangan.

Hartanto menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 21 Juni 2020 pukul 23.00 WIB di kediaman John Kei di alan Titian.

Menurut Hartanto, penangkapan dilakukan atas dasar laporan terkait pembunuhan di Jalan Kosambi, Jakarta Barat.

"Berdasarkan info dari korban yang selamat itu satu orang, bahwa pembacokan dilakukan oleh kelompok John Kei CS yang beralamat di Tytyan," lanjutnya.

Baca juga: Nus Kei Hadiri Sidang Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan John Kei Cs, Bakal Ada 2 Saksi Tambahan

Adapun, yang ditangkap di lokasi tersebut adalah John Kei, dan lima anak buahnya, yakni Daniel Hendrik Far Far, Henra Yanto Notanubun, Bony Haswerus, Bukon Koko Bukubun, dan Yeremias Farfarhukubun.

Sementara, satu tersangka lain bernama Franklyn Resmol, ditangkap di kediamannya. Selain itu, satu orang anak buah John Kei, yakni Semuel Rahanbinan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

"John sendiri ditangkap ketika sedang berada di kamarnya," katanya.

Menurut Hartanto, John Kei ditangkap ketika sedang berada dikamar dan tidak sedang memegang senjata apapun. John Kei dan anak-anak buahnya juga dinyatakan tidak melakukan perlawanan apapun.

Untuk diketahui, John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan anak buah Nus Kei. (cr01/tha)

Berita Terkait

News Update