P2TP2A Lebak Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Putri Tiri

Rabu 17 Mar 2021, 12:25 WIB
Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih.(Ist)

Ketua P2TP2A Lebak, Ratu Mintarsih.(Ist)

"Ya sebetulnya kita sangat mengharapkan kasus serupa ini dapat kita atasi bersama , kontrol dari semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat tokoh agama, lembaga yabg membidangi, dan dinas terkait, itu harapan terbesar," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya,  AD (43) warga  Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya.

Perbuatan bejat AD diketahui telah dilakukan secara berulang kali, yang dimulai pertama kali pada 2018  hingga 2021. Selama itu, AD melancarkan aksinya dengan modus  mengobati penyakit  gatal-gatal yang dialami oleh korban.

Baca juga: Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan

Diketahui korban  juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.

Pencabulan tersebut  terungkap setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya yakni AW akan perbuatan pelaku itu. AD pun saat ini sudah diamankan pihak kepolisan dan  mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak.(kontributor banten/yusuf permana/tri)

Berita Terkait

Satgas Pede, Lebak Kembali Zona Hijau

Kamis 18 Mar 2021, 14:33 WIB
undefined

News Update