"Ya sebetulnya kita sangat mengharapkan kasus serupa ini dapat kita atasi bersama , kontrol dari semua pihak harus terlibat, mulai dari keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat tokoh agama, lembaga yabg membidangi, dan dinas terkait, itu harapan terbesar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, AD (43) warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencabulan yang dilakukannya terhadap anak tirinya.
Perbuatan bejat AD diketahui telah dilakukan secara berulang kali, yang dimulai pertama kali pada 2018 hingga 2021. Selama itu, AD melancarkan aksinya dengan modus mengobati penyakit gatal-gatal yang dialami oleh korban.
Baca juga: Dj Berhenti Cabuli Putri Kandungnya Hanya Ketika Korban Datang Bulan
Diketahui korban juga mendapatkan ancaman dari pelaku yang akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.
Pencabulan tersebut terungkap setelah korban mengadu kepada ayah kandungnya yakni AW akan perbuatan pelaku itu. AD pun saat ini sudah diamankan pihak kepolisan dan mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebak.(kontributor banten/yusuf permana/tri)