Meski Tak Batalkan Puasa, MUI Fatwakan Vaksinasi Malam Hari pada Ramadan

Rabu 17 Mar 2021, 13:06 WIB
Komisi Fatwa MUI saat menggelar Sidang Pleno yang membahas vaksinasi pada Ramadan. (ist)

Komisi Fatwa MUI saat menggelar Sidang Pleno yang membahas vaksinasi pada Ramadan. (ist)

Dalam fatwa tersebut, lanjut Asrorun, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

"Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah," pungkas Asrorun. (johara/ys)

Berita Terkait

News Update