Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat menggelar rilis media pengungkapan peredaran uang palsu USD. (Ist)

Kriminal

Komplotan Pengedar Uang Dollar Palsu di Kawasan Kelapa Gading Diringkus Polisi

Rabu 17 Mar 2021, 14:52 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.IDPolres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran uang dolar palsu sebanyak 210 ribu USD, di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, dari pengungkapan peredaran uang dolar palsu tersebut, pihaknya berhasil mencokok 4 tersangka yang masing-masing berinisial ES (41), MT (41), AD (38) dan S (53).

"Berdasarkan informasi dari Masyarakat berkaitan adanya peredaran uang palsu kertas negara dollar USD di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara," kata Kholis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: 8 Tersangka Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Diringkus Polres Tangsel, Barang Bukti Rp2 Miliar Disita

Dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya peredaran uang dollar USD Palsu yang berada di wilayah Kelapa Gading Jakarta Utara.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, MT dan ES. Dari tangan keduanya polisi berhasil menemukan barang bukti uang dollar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dalam sebuah tas tersangka ES, uang dollar USD sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.

Baca juga: Pengedar Uang Palsu Gentayangan di Jaktim, Pedagang Kecil Mulai Khawatir

Setelah membekuk keduanya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 2 tersangka lain S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP," pungkasnya. (yono/tha)

Tags:
komplotan-pengedar-uang-dollar-palsuuang-dollar-palsuperedaran-uang-palsuuang palsuPolres Pelabuhan Tanjung Priok

Reporter

Administrator

Editor